Putusan DKPP Tak Tegas, Ketua Banwaslu Kabupaten Ciamis Selayaknya Diberhentikan tidak Terhormat

- Penulis

Thursday, 19 September 2024 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Duta Investigasi

Hasil Putusan Laporan Ke DKPP No III-PKE-121/L-DKPP/IV/2024 Tertanggal 17 September 2024 Bertempat di Ruang Sidang DKPP – Jln. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Majelis DKPP yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut di atas Majelis Hakim yang di Pimpin oleh J.Kristiadi selaku Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan Dewa Kade Wiarsa Sandi menurut Kuasa Hukum dalam memutuskan perkara tersebut tidak memberikan putusan yang sebenar nya dengan Kata-kata ” menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Mintahudin “

seharus nya sanksi tersebut harus di sebutkan dengan jelas oleh Majelis dengan kata-kata seperti tidak membolehkan ketua Bawaslu dan merangkap Anggota selama peringatan berlangsung untuk tidak melakukan ataupun memimpin persidangan atau rapat – rapat atau pun mengitu rapat yang berkaitan dengan Kegiatan Bawaslu di Ciamis dan di luar Ciamis.dan dalam fakta fakta persidangan keterangan terlapor Eti Sumiati di duga mendapatkan uang sebesar 100.000 Rupiah yang terdiri dari puluhan Amplop di berikan oleh salah satu Calon Anggota DPRD kabupaten ciamis.

Ini sudah jelas perbuatan yang di lakukan terlapor adalah perbuatan Masif, seharusnya majelis hakim yang memimpin perkara tersebut lebih tegas dalam memberikan putusan tersebebut dan kami mengangab putusan yang di ambil majelis hakim Banci Sifatnya Bawaslu tidak bisa memberikan Sanksi yang maximal kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi Agustian Effendi,S.H, kami selaku kuasa Hukum dari Sdri Eti Nurhayati sangat berkeberatan atas putusan yang sudah di sampaikan oleh Manjelis Hakim DKPP karena putusan tersebut tidak termaktup dengan jelas apa yang yang di maksudkan menjatuhkan Saknsi Peringatan,seharusnya lebih Jelas putusannya seperti Ketua Bawaslu Ciamis di berhentikan dengan tidak Hormat dan Sebagainya, kuasa Hukum juga berpendapat Bahwa Majelis Hakim yang memimpin persedingan perkara tersebut tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut, di mana sudah jelas Pihak Kepolisian Polres Ciamis dan Kejaksaan Ciamis menyatakan perkara Laporan Pengadu dapat di tindak lanjutin di Kepolisian.

Baca Juga:  IWOI Banten Soroti Dugaan Praktik “Titip-Menitip” dalam SPMB 2026

Jadi menurut kami hukuman yang harus di berikan kepada Saudara Jajang Mithahudin selaku Ketua Bawaslu kabupaten Ciamis seharusnya di Hukum dengan hukuman yang seberat – beratnya dengan di pecat dengan tidak hormat selaku ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, di karenakan yang bersangkutan jelas – jelas telah melanggar kode etik Pedoman Perilaku penyelengara Pemilu, yang pasti sudah merugikan orang-orang yang tadinya dapat menjadi angggota Dewan pada pelaksanaan Pemilu Bulan Februari 2024 lalu, tapi atas perbuatan tersebut ketua Bawaslu tersebut telah merugikan yang bersankutan baik segi moril dan Material

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor akan mengawal putsan tersebut di Bawaslu pusat,dan juga akan membuat Surat kepada presiden RI Jokowi, pengadilan tata usaha Negara atau pun melakukan gugatan makamah Konstutusi. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru