Agustian Effendi, S.H Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPC Kota Bekasi : Mengkritik Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 dan Memberikan Saran Agar Pilkada tidak ada Lagi Kecurangan

- Penulis

Tuesday, 1 October 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Duta Investigasi

Bahwa pemillu di indonsesia sekarang ini sudah sudah di
lalui di antaranya Pemilihan Pemilu Tingkat DPRD,DPRD Tingkat I ,DPR,MPR dan Pemilihan
Presiden, ini semua sudah di Jalankan, dan sudah terpilih perwakilan rakyat di
sesuaikan dengan tingkatannya.

Dalam hal ini penulis berbagi pengalaman dengan simstem
Pemilihan Umum yang pada bulan Februari 2024 masih banyak meninggalkan masalah
– masalah Hukum yaitu Tindak Pidana Pemilu ,baik itu yang di lakukan oknum
tertentu dari Bawaslu terutama di Tingkat Kabupaten atau Kota Madya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis Pernah Menjadi Kuasa Hukum Sdri Eti Nurhayati dan
kawan Kawan di ciamis di mana di ciamis itu telah terjadi tindak Pemilu Money
Politik , di antaranhya yang di duga di Lakukan oleh Sdr. Calon Angota DPR R.A
Dapil 10 Jabar,Sdr, Eka Satria Ramdhan{ Dapil Tingkat 1 Prov Jabar },Sdr. Sdr.
Asep Zainal Budiarjo { Dapil Tingkat II Kabupaten Ciamis, ,dari Partai
Gerindra , di mana ketiga orang tersebut di duga telah melakukan tindak Pidana
Money politik dengan cara membagi bagikan uang pecahan 100,000 an kepada
beberapa Warga masyarkat Desa Sindang Rasa,Kecamatan Banjar Anyar,kabupaten
Ciamis ada sekitar +   26 Amplop  di percayakan pembagiannya oleh Sdri Eti
Sumiati untuk  membagi – bagikan kepada
Sdri Eti Nur Hayati, Sdr. Wagimmin,Sdri. Erni,Sdr. Yoga, Sdr.Iming,Sdri
Tia,Sdri Herni,Sdr. Sudiono,Sdr. Farhan,Sdri Nina Helina dan yang lain –
lainnya yang tidak bisa di sebutkn penulis 1 Persatu.

 

Bahwa akibat tindakan Ke Sdri Eti Sumiati tersebut di
tentunya ada calon anggota Dewan yang tadinya sudah mendapatkan perolehan suara
sesuai dengan jumlah yang di tentukan oleh KPU ,akhirnya  tidak mendapat kursi di DPR,DPRD Tingkat I
dan DPRD Tingkat II, Tindakan Eti Nurhayati ini tentunya di duga Pasal 523 U.U
Tindak Pidana Pemilu

Bahwa setelah laporan tersebut berdasarkan hasil penerimaan
Laporan Nomor : 001/LP/PL/kab/13-14/II/2024 yang di tandangani oleh Ketua
Bawaslu kabupaten Ciamis   penerimaan
Laporannya .

 

proses laporan sudah berjalan di mulai   peemeriksaan Pelapor,Saksi – Saksi dari
Pelapor,Terlapor , Para pihak terkait, Saksi ahli dari pihak pelapor dan
terlapor, sehingga pada saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengambil
Keputusan yang merugikan Pelapor  ,di
antaranya telah mengumumkan hasil laporan yang telah melebihi waktu
ketentuannya yaitu lewat 14 hari setelah Pemeriksaan Pelapor,Telapor dll. ,yang
di umumkan lewat 3 hari sejak batas Ambang yang sudah di tentukan., dalam
putusan tersebut yang bawa Gakkumdu ,Ketua Bawaslu menyatakan laporan Pelapor
tidak bisa naik Sidik (tidak memenuhi Unsur) .pada hal Kepolian Polres Ciamis
dan Kejaksaan Ciamis sudah menyatakan Bisa di Lanjutkan Ke Tingkat Penyidikan.

Baca Juga:  Respon Cepat Polres Subang ungkap kasus pengeroyokan jurnalis, IWOI kutuk keras dan apresiasi tindakan cepat polisi

 

Bahwa atas tindakan tersebut Tim kuasa Hukum Eti Nurhayati
yang di motori oleh Sdr. Aguatian Efendi,Sh 
melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Ke DKPP dengan Pengaduan No :
III-PKE -121/L-DKPP/IV/2024 dengan teradu ketua BaWaslu Ciamis (Jajang
Mithahudin).

 

Bahwa di dalam Putusan tertanggal 17 September 2024  di putuskan menerima permohonan pengadu
Sebagian,di antaranya  menjatuhkan sanksi
Peringatan kepada Ketua Bawaslu Miftahudin 
dengan peringatan.

putusan tersebut harusnya sudah peringatan Keras kepada
Ketua Bawaslu Ciamis  berdasarkan Pasal
yang Berlaku.

 

Di samping banyak lagi kasus kasus pemilu yang meelibatkan
ketua – ketua Bawaslu ,ini tentu penurut Penulis  sistem pemilu kita masih berdasarkan pesanan
seseorang yang dalam kontraks adanya di duga penerimaan uang dari beberaapa
orang di luar bawaslu sehingga banyak bawaslu menjadi tidak baik citranya,di
anataranya Bawaslu Ciamis,Bawaslu Kuningan dan banyak lagi bawaslu bawaslu
tidak memenuhi Standar Undang – Undang yang sudah di atur oleh Baswaslu Pusat.

Dan menyangkut Pilkada sekarang ini ,ini pun bisa berlaku
massf,karena masing masing calon ingin menang,tapi menang yang mereka inginkan
bagaimana apakah secara Murni atau melakukan manuver – manuver tertentu,

Menurut Agustian Effendi,S.H Dalam Pilkada Calon Walikota,
Bupati, Maupun Gubernur yang bermasalah hukum atau dugaan korupsi seharusnya tidak
di izinkan untuk mencalonkan dirinya.

Bahwa para Calon tersebut selalu memberikan  iming – iming sehinga di calon  tersebut telah melanggar Undang – Undang
Pemilu.

Jadi saya berharap atas nama praktisi  dan ketua KAI kota Bekasi berharap pemilu
dengan tertb dan  aman tidak ada
keributan di mana – mana dan Anggota dan maupun pejabat pemerintahan Ucap
Agustian Effendi,S.H.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru