Jakarta Timur - Duta Investigasi
Atta Ketua Rukun Tetangga (RT 13 RW 04) kelurahan Cipinang cempedak siap melakukan penindakan terhadap adanya toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di lingkungannya.
“Kami siap melakukan penindakan terhadap toko tersebut, memang sudah lama saya mencurigai karena kerap didatangi oleh anak-anak muda mampir ke toko kosmetik itu bahkan ada Supir Odong - Odong yang membeli barang di toko tersebut ” Ujar Ata saat ditemui dikediamannya. Selasa (27 /1/2025).
Ata mengaku bahwa toko yang berkedok toko kosmetik itu sudah cukup lama beroperasi namun tidak memiliki izin SKU (Surat Keterangan Usaha).
“Saya akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk tindak tegas karena bila hal ini dibiarkan maka akan berdampak negatif terhadap lingkungan.” Tegas ata dan akan menyuruh yang punya kontakan segera memutuskan perjanjian kontrakan dengan pemilik toko kosmetik tersebut agar segera pindah dari lingkungannya ujar Ata
Ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum di konfirmasi secara resmi. (Red)