Warkop Di Bawah Jembatan Penyeberangan Orang di dekat stasiun kereta Api yang terletak di kelurahan kebon Kacang kecamatan Tanah Abang yang biasa di sebut PELBAK Ternyata di jadikan Tempat menyimpan Menjual dan atau memperdagangkan Obat – Obatan Terlarang!!!

- Penulis

Wednesday, 14 May 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Duta Investigasi

Maraknya Peredaran Obat ilegal golongan G yang di jual tanpa resep yang berkedok Kelontongan atau Warkop di Wilayah Tanah Abang Tepatnya Dekat Stasiun Tanah Abang JL Kp Bali Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang Menjadi Pusat Perhatian. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi premanisme yang merajalela, Tawuran antar warga, Serta pencurian dgn kekerasan adalah salah satu penyebab Bebas peredaran Obat2an Terlarang yg biasa di sebut Antara lain Tramadhol, trihexpenedi, Eximer.

Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.

Tramadol ini secara bahan kimianya itu  mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi serta mengalami Halusinasi yg berlebihan.

Saat Tim Awak Media Mendatangi Ke Toko Tersebut para pelaku  Merasa Aman Dan Nyaman Seolah-olah Tidak Salah Di Karenakan Di Duga Sudah setor Ke APH

Di Duga Pemilik Kios Tersebut Tutup mata dengan aktivitas penjualan obat Terlarang ini serta pemilik toko berinisial Pak DD dan Bu DE, dan Di Duga Pemilik Toko Sudah Setor Ke APH Wilayah Hukum Tanah Abang Melalu Oknum Inisial EC dan BD Untuk Melindungi Mereka dari Jeratan Penegak Hukum Di Wilayah Jakarta Pusat. 

Baca Juga:  Polsek Jatisampurna Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polsek dan Polres Jakarta Pusat dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.

Sebagai kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2019  Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Toko toko obat dilarang menjualnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009. (RB) 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru