Walkot Tri Adhianto Keluarkan Surat Edaran SPPG Wajib Miliki IPAL

- Penulis

Saturday, 28 February 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUTA INVESTIGASI

Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.1.17.2/1203/DPKPP.PALD tanggal 27 Februari 2026, yang mewajibkan setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan bahwa air limbah domestik yang dihasilkan SPPG wajib diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke badan air di lingkungan sekitarnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha SPPG, serta Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 20128 tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:

Mewajibkan setiap bangunan dapur SPPG dilengkapi sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dengan standar teknologi pengolahan air limbah yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wujudkan Kantor Modern dan Respresentatif.

Hasil pengolahan dari IPALD yang dibangun pada SPPG harus sesuai dengan baku mutu lingkungan. Apabila tidak memenuhi baku mutu atau tidak memiliki IPALD, maka wajib melakukan penyedotan limbah domestik secara berkala.

Kegiatan penyedotan wajib menggunakan jasa usaha penyedotan air limbah domestik yang telah memiliki izin usaha resmi dari pemerintah dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 37011 tentang pengumpulan air limbah tidak berbahaya dan Nomor 37012 tentang pengumpulan air limbah berbahaya, melalui Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanian (BLUD UPTD PALD Disperkimtan) Kota Bekasi.

Pada poin keempat, dalam surat edaran ini Wali Kota Bekasi juga mencabut Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600/1.17.2/1108/DPKPP.PALD Tahun 2026 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

 (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru