Proyek U-Ditch di Pengasinan, Rawalumbu, Disorot KOJAS: Ada Indikasi Pembiaran.

- Penulis

Saturday, 4 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUTAINVESTIGASI

Bekasi — Proyek pembangunan saluran U-Ditch di wilayah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan serius. Kegiatan yang berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dengan nilai kontrak sebesar Rp 139.917.000, yang dikerjakan oleh CV. Ilham Putra Mandiri. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi persoalan yang cukup krusial.

U-Ditch terpasang dengan kondisi masih terdapat volume air yang cukup banyak di dalam saluran. Padahal, secara teknis, pemasangan drainase seharusnya dilakukan dalam kondisi kering atau dengan pengendalian air yang baik agar pondasi stabil dan hasil pekerjaan memiliki daya tahan yang optimal.

Genangan air yang tidak mengalir normal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian metode pelaksanaan. Lebih jauh, pengawas di lokasi terkesan tidak memberikan teguran ataupun tindakan korektif, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan berpotensi berdampak pada kualitas dan umur konstruksi.

“Jika U-Ditch dipasang dalam kondisi volume air masih tinggi tanpa pengendalian yang baik, maka pondasi bisa tidak stabil. Dampaknya, saluran berpotensi cepat rusak, retak, bahkan tidak berfungsi maksimal. Ini jelas mengkhawatirkan,” tegas Arab. Sabtu, (04/04/2026)

Lebih lanjut, Arab juga mengaitkan temuan ini dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan metode pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar

“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis. Jika pemasangan dilakukan dalam kondisi yang tidak sesuai, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” ujarnya.

Arab juga menambahkan bahwa pengawasan yang tidak berjalan maksimal dapat menjadi indikasi lemahnya kontrol di lapangan.

“Ketika pengawas tidak memberikan teguran atas kondisi yang jelas berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, maka kuat dugaan terjadi pembiaran. Ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran publik,” lanjutnya.

Selain itu, Arab menyoroti sikap pihak pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (03/04/2026), pihak CV. Ilham Putra Mandiri tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

“Tidak adanya respons dari pelaksana justru memperkuat kesan tidak transparan. Seharusnya mereka menjelaskan kepada publik, bukan diam,” tegasnya. 

Ia pun mendesak pihak UPTD maupun instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Jangan sampai proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi masalah baru di kemudian hari. Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Arab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi terkait dugaan pembiaran dan ketidaksesuaian teknis tersebut.

(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru