Mafia Obat Keras Berkedok Toko Pakaian di Cimuning: Aparat Tutup Mata?

- Penulis

Monday, 15 September 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Duta Investigasi

Di tengah hiruk pikuk kehidupan Kota Bekasi, terselip ancaman serius yang meresahkan masyarakat. Kemudahan akses obat keras golongan G tanpa resep dokter di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang bermain di balik bisnis haram ini?

Indikasi semakin kuat mengarah pada sebuah toko yang berkamuflase sebagai penjual pakaian di Jalan Raya Cimuning. Dari luar tampak biasa, namun dari dalamnya diduga menjadi tempat transaksi obat keras Tramadol dan Heximer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber berinisial A blak-blakan mengaku sudah lama menjalankan bisnis gelap tersebut.

“Kami menjual hanya Tramadol dan Heximer. Kalau izin Dinkes tidak ada, tapi RT, RW, bahkan Bimaspol dan Babinsa setempat sudah tahu,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (15/09/2025).

Pengakuan ini diperkuat oleh warga setempat. Seorang warga bernama Tono membandingkan pengalaman membeli obat keras di apotek resmi dan di toko tersebut.

“Kalau di apotek harus pakai resep dokter. Tapi di toko itu, cukup kasih uang, sebut ‘TM’, langsung dikasih,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Pedagang Bakso di Bekasi Dukung Program Prabowo Penuhi Gizi Anak

Fakta ini menimbulkan kejanggalan besar. Mengapa toko yang jelas-jelas menjual obat keras tanpa izin bisa beroperasi bebas? Sementara aparat kepolisian maupun aparat wilayah setempat terkesan diam, seakan kasus ini tidak tersentuh hukum.

Padahal, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa standar keamanan: penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, setiap orang tanpa keahlian kefarmasian yang tetap menjual obat juga terancam 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Masyarakat Cimuning kini menunggu langkah tegas dari Polres Metro Bekasi Kota. Apakah aparat berani membongkar jaringan peredaran obat keras ini, atau justru membiarkan bisnis haram tersebut terus meracuni generasi muda?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru