Keren !!! Toko Obat Keras Tipe G di Gerebek Satpol-PP, Gerobak Kuning Diduga Milik Bos I*bal di Bekasi Utara Ternyata Kebal !!!

- Penulis

Saturday, 19 July 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – RAKYAT OPOSISI

Belum lama terjadi Penggerebekan Penjual Bebas Obat Keras Tipe G di Bekasi Utara Kota Bekasi Oleh Satpol-PP.

Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam Milik Bos I*bal Masih Saja Buka dan Seakan Kebal Hukum di Wilayah Bekasi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bebasnya Mafia Kartel Mafia penjual obat-obatan tersebut  dugaan ditengarai oleh oknum Pemuda Aceh ber inisial I*bal yang Membuat Toko Gerobak Seng Kuning  berkedok toko Kopi atau Pop ice,di sekitaran Jalan Kali Abang Tengah Bekasi Utara,Kamis

(12/06-2025).

Ada Apa Dengan Penegak Hukum Wilayah Bekasi Utara ???

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko Yang Tampak menempati Bangunan Liar dengan Gerobak Seng Warna Kuning Seperti layaknya penjual Kopi,atau Pop ice padahal toko tersebut menjual Obat Keras Tipe G, Seperti Tramadol,Heximer,Thriex,dan Pil Koplo lainnya.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Pemdes Cigaleuh Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Saat si penjaga toko ingin dimintai keterangan Lanjutan dari Hasil investigasi sebelumnya oleh awak media, sipenjaga toko pun enggan memberikan keterangan,dan pergi meninggalkan Toko Gerobak Seng Kuning.

begitu santai nya penjaga toko saat Media Datang Kembali Ingin mewawancarai.

Penjaga toko obat keras tersebut, seolah olah apa yg di jual tidak melanggar hukum, “kalo mau tutup aja bang udah pergi dari toko saya sana” ungkap penjaga toko tersebut.

Atas perbuatannya, parat tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

peredaran obat keras golongan G Yang di jual bebas  di sekitaran jalan Kali Abang Tengah Bekasi Utara sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg dijual bebas.

Bersambung 

(RB)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru