Biro Hukum PSHT: Jangan Gunakan Logo PSHT Untuk Mendukung Paslon Pilkada di Kabupaten Madiun.

- Penulis

Sunday, 3 November 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – DUTA INVESTIGASI

Biro Hukum Pengurus Pusat PSHT melalui advokat Welly Dany Permana, S.H.,M.H dan Mohammad Samsodin, S.HI.,M.H angkat bicara soal adanya unggahan di platform media sosial Tiktok yang menampilkan foto dua orang dengan barlatarkan banner yang memuat logo atau lambang PSHT dengan judul banner Deklarasi Madiun Kampung Pesilat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di Biro Hukum mendapatkan pengaduan atas unggahan konten Tiktok tersebut, perlu kami luruskan agar tidak terjadi spekulasi liar di masyarakat Kabupaten Madiun seolah organisasi PSHT memberikan dukungan kepada salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Madiun, kami tegaskan itu tidak benar. Jikalau ada salah seorang Paslon atau Timses merupakan warga PSHT itu merupakan hak politik pribadinya untuk memilih dan dipilih.”

Welly dengan tegas mengatakan, “SH Terate tidak berafiliasi dengan ormas dan organisasi politik manapun, hal ini tertuang jelas pada ketentuan AD ART PSHT Pasal 4 Ayat (3), maka jangan gunakan logo atau lambang SH Terate untuk dukung Paslon Pilkada dan kegiatan politik praktis”.

Baca Juga:  AKP Indira Bersama Personel Unit Kamsel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Kawasan Car Free Day Jl. Ahmad Yani

“Kami berharap tidak ada oknum yang berusaha menghalalkan segala cara dengan menjual organisasi untuk kepentingan pribadi. Kami di Biro Hukum sedang pelajari dan kumpulkan bukti atas unggahan konten Tiktok tersebut, jika dirasa cukup bukti maka kami tidak segan untuk memproses hukum demi melindungi marwah dan kehormatan organisasi PSHT, tutup Samsodin.” (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru