Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Di Bidang Cukai KPPBC TMP A Bekasi

- Penulis

Wednesday, 9 October 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Duta Investigasi

Bea Cukai KPPBC TIM A Bekasi Memusnakan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Bea Cukai Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,09 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Acara Kegiatan Pemusnahan tersebut, dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi,Kepala Kanwil DJBC Jakarta,Kepala KPPBC TMP Cikarang,A Jakarta,A Marunda,dan TMP C Kantor Pos Pasar Baru.

Adapun Undangan lainnya yaitu,Kejari Kota Bekasi,Kejari Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polres Bekasi kab,dan Polres Kota Bekasi Beserta Satpol PP,Dandim,Kepala Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang Bekasi,Ketua APKB Bekasi – Cikarang dan Pimpinan Pengelola Kawasan Industri MM2100.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Mengatakan,

“Dari Beberapa Data Penyidikan Tindak Pidana di Tahun 2024 Ada Beberapa Tindak Pidana yang Melanggar,yaitu

-6 PDP dengan 7 Tersangka,Tindak Pidana Di Bidang Cukai.

-4 PDP dengan Total 5 Tersangka,dan Telah diproses Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

-2 PDP dengan Total 2 Tersangka,dan Kini Diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”,Ucap nya.

Selain itu juga  data Ultimum Remedium di tahun 2024,ada Total 19 Penindakan (SBP), dengan Jumlah BHP 98.040 Batang HT,21 L MMEA,yang dikenakan  Sanksi Administrasi 3x Nilai Cukai Sebesar Rp.248.779000,-

Yanti Sarmuhidayanti Juga Menjelaskan Acara Pemusnahan BB dan BMN Yang di musnahkan,antara lain.

Baca Juga:  FKBN Kota Bekasi Gelar Sosialisasi, bertema “Bela Negara Tak Harus Angkat Senjata”

*Barang Kena Cukai Hasil Tembakau SKM Sebanyak,5.067.416 batang.

*Barang Kena Cukai MMEA,859 Liter,dan

*Barang Kena Cukai EA 235 Liter.

Sedangkan yang Telah Mendapatkan Putusan PN Kabupaten Bekasi di tahun 2023,yaitu

*Barang Kena Cukai MMEA,539 Liter,dan

*Barang Kena Cukai EA 235 Liter.

Barang Bukti Yang Telah Mendapatkan Putusan PN Kota Bekasi Tahun 2024; 

*Barang yang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret,862.640 batang..

Sedangkan BMN Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Pemusnahan DJKN,Yaitu

*Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara No. S-157/MK.6/KN.4/2023 pada tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Dengan Nilai Barang,Rp.7.133.712.920,-(Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus dua Puluh Rupiah)

Sedangkan Potensi Kerugian Negara Mencapai,Rp.3.942.044.532,(Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).,Tutup Ibu Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Kepada Awak Media.

Lalu Sesi Acara Terakhir Setelah Penjelasan Dari kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Rundown atau Kegiatan acara Pemusnahan BMB Secara Simbolis dan Foto Bersama di depan Barang Bukti.

(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru