BEKASI – DUTA INVESTIGASI
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. Dalam langkah penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Senin.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah lokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.

Dalam proses penggeledahan, penyidik melakukan pencarian sekaligus pengamanan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk dijadikan alat bukti dalam melengkapi berkas penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh. Berkas-berkas tersebut meliputi dokumen administrasi pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, surat rekomendasi, serta sejumlah dokumen lain yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Penyitaan dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus membuka fakta-fakta baru terkait mekanisme pengelolaan fasilitas umum yang diduga dijadikan objek pungutan liar.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh dokumen yang telah diamankan, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, serta menelusuri aliran kewenangan maupun dugaan penyalahgunaan jabatan guna memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pungutan liar pada fasilitas pelayanan umum yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)














