Dugaan Kongkalingkong di Proyek U-ditch Margahayu, Pihak UPTD Bungkam.

- Penulis

Thursday, 2 April 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUTAINVESTIGASI

Bekasi — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran U-ditch di Jalan Cemara IV, RT.004/RW.014, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kini berkembang menjadi sorotan yang lebih serius. Selain indikasi ketidaksesuaian teknis, muncul pula dugaan adanya pembiaran hingga potensi kongkalikong antara pihak pelaksana dan pengawas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini mengemuka setelah upaya konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak mendapatkan respons. Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menilai bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak terkait dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bahkan mengarah pada praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ketika dikonfirmasi tidak ada respons, ini bukan sekadar soal komunikasi yang terputus. Ini bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kongkalikong antara pelaksana dan oknum pengawas di lapangan,” tegas Arab.

Ia menambahkan, dalam proyek konstruksi pemerintah, pengawasan merupakan elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibiarkan berjalan, maka terdapat indikasi kuat bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang berimplikasi hukum bagi penyedia jasa maupun pihak terkait.

Baca Juga:  IPM Kota Bekasi 2025 Tembus 84,43, Bukti Nyata Pembangunan Manusia Kian Berkualitas

Selain itu, dugaan pengurangan volume pekerjaan seperti tidak digunakannya lantai kerja pada pemasangan U-ditch dapat dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai tidak dijalankan dengan baik, mengingat pihak terkait tidak memberikan klarifikasi atas dugaan yang telah disampaikan.

Arab menegaskan bahwa jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik serupa di proyek lainnya.

“Kami meminta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas, baik kepada kontraktor maupun oknum pengawas. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi menyangkut integritas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD terkait belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp.

(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru