Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, Nilai Capai Rp10 Miliar

- Penulis

Wednesday, 4 June 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – DUTA INVESTIGASI

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Jabodetabek. Operasi yang digelar pada 27 Mei 2025 ini berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba dari tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.


ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka LS (37) di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya: Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.


“Dari ketiga lokasi tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, serbuk putih 344 gram, serta 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul—setara dengan 6.331 gram,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan serbuk ekstasi seberat 24,5 gram. Modus yang digunakan tersangka adalah mengubah bentuk ekstasi menjadi kapsul, agar sulit terdeteksi oleh petugas saat pengiriman. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti mengandung zat narkotika golongan I.

“Ini merupakan modus baru yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Ia bukan pemain baru. Bahan baku diduga berasal dari dalam negeri dan sebagian dari luar, yang kemudian diracik di lokasi berbeda,” tambah Kapolres.

Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan asumsi harga jual ekstasi di pasaran sekitar Rp300.000 per butir. Barang-barang haram ini diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:  Warkop Di Bawah Jembatan Penyeberangan Orang di dekat stasiun kereta Api yang terletak di kelurahan kebon Kacang kecamatan Tanah Abang yang biasa di sebut PELBAK Ternyata di jadikan Tempat menyimpan Menjual dan atau memperdagangkan Obat - Obatan Terlarang!!!

Saat ini, tersangka LS telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A.L., yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Follow WhatsApp Channel dutainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang
HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan
Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun
Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi
Dugaan Penipuan Bermodus Perjanjian Permodalan, Kerugian Korban Disebut Capai Rp1,5 Miliar
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I
Nomor Urut 1 Kang Jibril-Ahmad Bustomi Gelar Konvoi Meriah, Pesta Rakyat Semarakkan Taman Rahayu
Kang Jibril Nomor 1! MANJUR Bergema, Energi Muda Siap Bawa Perubahan Taman Rahayu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 02:08 WIB

Dikira COD Biasa, Ternyata Dugaan Obat Terlarang! IWO Indonesia Gandeng Polsek Bantargebang

Monday, 28 September 2026 - 10:14 WIB

HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

Sunday, 27 September 2026 - 02:48 WIB

Sampah Jakarta Tetap Menggunung, Kompensasi Bantar Gebang Malah Terancam Turun

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

Tuesday, 15 September 2026 - 01:04 WIB

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua IWO-I

Berita Terbaru